Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran