Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan: a. pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog; b. keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog; c. kepatuhan etik; d. keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan e. kesehatan jasmani dan rohani. SK No 152l ll A (21 Asesmen . (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan.
Koreksi Anda