Koreksi Pasal 18
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
a. memiliki STR yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
