Koreksi Pasal 17
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP.
SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang.
SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
