Koreksi Pasal 15
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan/atau
c. program subspesialis.
(41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(s) srR...
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Koreksi Anda
