Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi; b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
Koreksi Anda