Koreksi Pasal 3
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. penalaran;
c. kejujuran;
c. kejujuran;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kebajikan;
g. tanggung jawab;
h. kebhinnekaan; dan
i. keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. nilai ilmiah;
b. etika;
c. profesionalitas;
d. nondiskriminasi;
e. manfaat;
f. kepedulian;
g. kerahasiaan; dan
h. pemberdayaan.
Koreksi Anda
