Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan. (2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan: a. nilai ilmiah; b. etika; c. profesionalitas; d. nondiskriminasi; e. manfaat; f. kepedulian; g. kerahasiaan; dan h. pemberdayaan.
Koreksi Anda