Koreksi Pasal 82
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
