Koreksi Pasal 81
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda
