Koreksi Pasal 78
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
