Koreksi Pasal 76
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung, dan pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.
(2) Pengawasan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
