Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda