Koreksi Pasal 75
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
