Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014. (2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda