Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas: a. PNPM Mandiri Perdesaan; b. PNPM Mandiri Perkotaan; c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2014. (2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2014. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda