Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat defisit anggaran sebesar Rp175.354.500.274.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp196.258.036.783.000,00 (seratus sembilan puluh enam triliun dua ratus lima puluh delapan miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp20.903.536.509.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus sembilan ribu rupiah). (3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda