Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2. antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah; 3. antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); www.djpp.kemenkumham.go.id 4. antarjenis belanja dalam 1 (satu) kegiatan; dan/atau 5. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan; d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan f. perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan, ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda