Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda