Koreksi Pasal 13
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
