Koreksi Pasal 12
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat DBH yang belum ditransfer kepada daerah sebagai akibat belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan DBH dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2014.
(4) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
