Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. (2) BAZNAS . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala. (3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala. (4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. (5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda