Koreksi Pasal 5
UU Nomor 23 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Pulau Rakyat, dan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Hilir, dan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, dan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Aekbilah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Koreksi Anda
