Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 23 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Kualuh Hulu; b. Kecamatan Kualuh Leidong; c. Kecamatan Kualuh Hilir; d. Kecamatan Aek Kuo; e. Kecamatan Marbau; f. Kecamatan Na IX-X; g. Kecamatan Aek Natas; dan h. Kecamatan Kualuh Selatan. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran . . . lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda