Koreksi Pasal 19
UU Nomor 23 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyusun Rancangan
Peraturan . . .
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
