Koreksi Pasal 30
UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d wajib dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
