Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengadaan sarana; b. pengoperasian sarana; c. perawatan sarana; dan d. pengusahaan sarana.
Koreksi Anda