Koreksi Pasal 22
UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d wajib dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian.
Koreksi Anda
