Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib: a. berpedoman pada ketentuan perkeretaapian; dan b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 20 . . .
Koreksi Anda