Koreksi Pasal 18
UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan :
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
Koreksi Anda
