Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian; c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian; d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian. (2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi: a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota; b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi. (3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi: a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota; b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota. Pasal 15 . . .
Koreksi Anda