Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (3) Arah . . . (3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien. (4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Koreksi Anda