Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh: a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional; b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota untuk perkeretaapian kabupaten/kota.
Koreksi Anda