Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota; d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota. (2) perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota. (3) perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah memuat: a. arah . . . a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota; c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota; d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Koreksi Anda