Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian. (2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rencana induk perkeretaapian nasional; b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Koreksi Anda