Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari: a. perkeretaapian umum; dan b. perkeretaapian khusus. (2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perkeretaapian perkotaan; dan b. perkeretaapian antarkota. (3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Koreksi Anda