Koreksi Pasal 18
UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Koreksi Anda
