Koreksi Pasal 29
UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan kembali ke Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
