Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil : c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan: d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsl; dan e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda