Koreksi Pasal 6
UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi :
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil :
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:
d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsl; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
