Koreksi Pasal 14
UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
