Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan; c. sosialisasi Administrasi Kependudukan; d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Koreksi Anda