Koreksi Pasal 4
UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Warga Negara INDONESIA yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam1nya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
