Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda