Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. (3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda