Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. (3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya. (4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
Koreksi Anda