Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah: a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; c. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta MENETAPKAN standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda