Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berakhir. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (3) Pasangan Calon yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapat pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sampai penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda