Koreksi Pasal 28
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR oleh KPU.
(3) KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan Pasangan Calon.
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik dan Pasangan Calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(5) Apabila Pasangan Calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 27, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan Pasangan Calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.
(6) KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari.
(7) Apabila hasil penelitian berkas Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon.
Koreksi Anda
