Koreksi Pasal 27
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan Pasangan Calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
f. surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. kelengkapan persyaratan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
h. naskah visi, misi, dan program dari Pasangan Calon secara tertulis.
Pasal 28 …
Koreksi Anda
