Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Koreksi Anda