Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Koreksi Anda