Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam wilayah kerjanya; f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Koreksi Anda