Koreksi Pasal 14
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota;
b. melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota;
c. MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di kabupaten/kota;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam wilayah kerjanya;
f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Koreksi Anda
